A.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha Milik Negara (BUMN) adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
melaui pernyataan secara langsung yang bersal dari kekayaan negara yang
dipisahkan ( Pasal 1 huruf I UU No. 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik
Negara).
Berdasarkan pengertian BUMN diatas, didapati unsur-unsur dari BUMN itu
sendiri yaitu:
1.
Badan usaha;
2.
Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara;
3.
Melalui penyertaan langsung; dan
4.
Berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Berdasarkan pengertian berikut
penjelasan terkait unsur-unsur dari BUMN, yaitu:
1.
Badan usaha
Menurut pemerintah Belanda ketika membacakan Memorie van Toelichting (penjelasan)
Rencana Perubahan Undang-Undang Wetboek
van Koophandel di muka parlemen, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan dalam kedudukan
tertentu, dan untuk mencari laba bagi dirinya sendiri. Jika makna perusahaan
tersebut mengacu kepada kegiatan yang tujuan akhirnya mencari keuntungan, badan
usaha adalah wadah atau organisasi bisnis untuk mengelola atau melaksanakan
kegiatan yang bermaksud mencari keuntungan tersebut. Jadi, BUMN adalah
organisasi bisnis yang bertujuan mengelola bisnis
2.
Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara
Sebuah badan usaha dapat dikategorikan
sebuah BUMN jika modal badan usaha seluruhnya (100%) dimiliki oleh Negara atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara. Jika modal tersebut tidak
seluruhnya dikuasi oleh Negara, maka agar tetap dikategorikan sebagai BUMN,
maka negara minimum menguasai 51% modal tersebut. Jika penyertaan modal Negara
Republik Indonesia di suatu badan usaha kurang dari 51%, tidak dapat disebut
sebagai sebuah BUMN.
3.
Melalui penyertaan langsung; dan
Mengingat disini ada penyertaan
langsung, maka Negara terlibat dalam menanggung risiko untung dan ruginya
perusahaan. Menurut penjelasan Pasal ayat (3), pemisahaan kekayaan Negara untuk
dijadikan penyertaan modal Negara ke BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara
penyertaan langsung Negara ke BUMN, sehingga setiap penyertaan tersebut harus
ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Misalnya PT Kereta Api Indonesia adalah
BUMN karena sebagian modal perseroan tersebut berasal dari modal penyertaan
langsung di Negara Republik Indonesia.
4.
Berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Kekayaan yang dipisahkan
di sini adalah
pemisahankekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara
(APBN) untuk dijadikan penyertaan modal Negara pada BUMN untuk dijadikan modal
BUMN[1]
B.
Dasar
Hukum BUMN
Pada dasarnya, keberadaan BUMN di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat
dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, utamanya ayat (2) dan (3). Ayat 2 ditulis, “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara”.
Sedangkan pada ayat (3) ditulis, “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar--besarnya kemakmuran rakyat”. Penguasaan oleh Negara sebagaimana yang
disampaikan oleh Pasal 33 tersebut, bersifat penting agar kesejahteraan rakyat
banyak terjamin dengan dapatnya rakyat memanfaatkan sumber-sumber kemakmuran
rakyat yang berasal dari bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya.
Guna menjalankan penguasaan tersebut, negara melalui pemerintah kemudian
membentuk suatu Badan Usaha Milik Negara, yang semula dikenal dengan sebutan
perusahaan negara, yang bertugas melaksanakan penguasaan tersebut.[2]
Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN, diatur dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya
disebut dengan UU BUMN). Undang-undang ini memberikan pengertian dari BUMN itu
sendiri. Pada Pasal 1 angka 1
UU BUMN menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara adalah bada usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ketika dikeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (UU BUMN), terjadi perkembangan baru dalam pengaturan BUMN.
Undang-undang ini mencabut beberapa undang-undang yang sebelumnya menjadi dasar
bagi eksistensi dan kegiatan BUMN, yakni :
1.
Indonesiche Bedrijvenwet (Staatsblaad
Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dan ditambah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1955;
2.
Undang-Undang Nomor 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; dan
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara[3]
C.
Tujuan
BUMN
Tujuan pendirian BUMN menurut ketentuan
pasal 2 UU No. 19 tahun 2003 adalah:
1.
Memberikan Sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada
khususnya.
2.
Mengejar kuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hayat hidup orang banyak.
4.
Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan sector swasta dan
koperasi.
5.
Turut aktif memberika
bimbingan dan bantuan kepada usaha golongan ekonomi lemah, koperasi,dan
masyarakat.[4]
D.
Jenis ataupun Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Milik Negara
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang
No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bentuk BUMN dibagi menjadi
2 (dua) yaitu :
a.
Perusahaan Perseroan.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya
disebut Persero, merupakan BUMN yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar
keuntungan. Adapun pendiriannya berbeda dengan pendirian badan hukum
(perusahaan) pada umumnya. Persero didirikan dengan diusulkan oleh menteri
kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama
dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Organ Persero terdiri atas RUPS,
Direksi dan Komisaris.
Ciri-ciri Persero yaitu :
a. Makna usahanya adalah untuk memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dan menyediakan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
b. Berbentuk perseroan terbatas
c.
Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan Negara
yang dipisahkan
d.
Dipimpin oleh direksi.
Pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama
dengan menteriteknis dan menteri keuangan.
Maksud dan tujuan pendirian persero
Menurut pasal 12 UU No. 19 tahun 2003 adalah
a.
Menyediakan barang dan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
b.
Mengejar keuntungan guna
meningkatan nilai perusahaan.
Organ persero
adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),direksi dan komisaris.
a.
RUPS
Pihak yang
bertindak selaku RUPS adalah Menteri, namun menteri dapat memberikan kuasa
dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya
dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai:
1)
Perubahan jumlah modal,
2)
Perubahan anggaran dasar,
3)
Rencana penggunaan laba,
4)
Pengabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan serta pembubaran persero,
5)
Investasi dan pembiayaan
jangka panjang,
6)
Kerja sama persero,
7)
Pembentukan anak
perusahaanatau penyertaan dan,
8)
Pengalihan aktiva.(Pasal
14 ayat (2) UU No. 19 tahun 2003)
b.
Direksi
Pengankatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS
Melalui uji kelayakan dan kepatutan dengan mempertimbangkan keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, erilaku yang baik, serta dedikasi
yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero.Masa jabatan direksi
adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa
jabatan.Kewajiban direksi adalah:
1)
Menyiapkan
rencana-rencana kerja jangka panjang yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5
tahun yang merupakan recana strategis yang memuat sasaran dan tujuan persero
yaitu, evaluasi rencana kerja jangka panjang sebelumnya,posisi perusahaan saat
ini,asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang, penetapan misi,sasaran,
strategi, kebijakan dan program kerja rencana jangka panjang. (Pasal 21 ayat
(3) UU No. 19 tahun 2003)
2)
Menyiapkan
rancangan-rancangan kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran
tahunan dari rancangan jangka panjang. Rancangan kerja dan anggaran perusahaan
memuat, misi persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan
program kerja. Aggaran perusahaan yang dirinci setiap anggaran program kerja.Proyeksi
keuangan persero dan anak perusahaannya,dan hal-hal yang memerlukan keputusan
RUPS. (Pasal 22 ayat (1) UU No. 19 tahun 2003)
3)
Menyampaikan laporan
tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan dalam jangka waktu 5 bulan
setelah tahun buku ditutup. Dalam hal anggota direksi atau komisaris tidak
menandatangi laporan tahunan harus disebutkan alasannya secara tertulis.Isi
laporan tahunan antara lain, perhitungan ahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru, lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut. Neraca gabungan dari
perseroan yang tergabung dalam satu grup. Laporan mengenai keadaan dan jalanya
perseroan srta hasil yang telah dicapai. Kegiatan utama perseroan serta perubahan selama tahun
buku. Rincian masalah yang muncul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan
perseroan. Nama anggota direksi dan komisaris. Gaji dan tunjangan lain bagi
anggota direksi dan honorarium serta tunjungan lain bagi anggota komisaris.
(Pasal 23 ayat (2) UU No. 19 tahun 2003)
c.
Komisaris
Pengankatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS
dengan mempertimbangkan integritas, dedikasi, memahami masala-masalah menejemen
perusahaan, memiki pengetahuan-pengetahuan yang memadahi di bidang usaha
persero, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Masa jabatan
anggota komisaris adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali
masa jabatan. Komisaris dalam melaksakan tugasnya mempunyai kewajiban antara
lain:
1)
Memberikan pendapat dan
saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan
oleh direksi,
2)
Mengikuti perkembangan
kegiatan persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap
masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero,
3)
Melapor dengan segera
kepada pemegang saham apabila terjadi penurunan kinerja persero,
4)
Memberikan nasihat kepada
direksi dalam melaksanakan pengurusan persero,
5)
Melaksanakan tugas
pengawasan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar persero dan atau berdasarkan
keputusan RUPS. ( Penjelasan Pasal 31UU No. 19 tahun 2003)
Selain itu agar komisaris agar komisaris dapat menjalankan
tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, komisaris mempunyai
wewenang sebagai berikut:
1)
Melihat buku-buku dan surat-surat
serta dokumen-dokumen lainya,memeriksa kas untuk keperluan verivikasi, dan
memeriksa kekayaan persero,
2)
Memasuki pekarang,
kantor, dan gedung yang digunakan oleh persero,
3)
Meminta penjelasan dari
direksi dan atau pejabat lainya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengeloan persero,
4)
Meminta direksi dan atau
pejabat lainya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris,
5)
Menghadiri rapat direksi
dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan,
6)
Memberhentikan sementara
direksi dengan menyebutkan alasanya,
7)
Wewenamg lain yang di
anggap perlu sebagaimana di atur dalam anggaran dasar persero.
b.
Perum
PERUM adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, dimana
tujuan dan kemanfaatan umumnya berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Pada dasarnya proses pendirian Perum sama dengan
pendirian Persero. Organ Perum adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.
Ciri-ciri PERUM :
a. Makna usahanya adalah melayani
kepentingan umum dan sekaligus untuk memupuk keuntungan
b. Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan UU
c. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk
ke dalam suatu perjanjian, kontrak-kontrak dan hubungan-hubungan dengan
perusahaan lain.
d. Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan
e. Dipimpin oleh Direksi
Pendirian Perum diusulkan oleh menteri
kepada Presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan
Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Sebagai bahan pengkajian pendirian suatu
perum, perum harus memenuhi kriteria antara lain:
a.
Bidang usaha atau
kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
b.
Didirikan tidak
semata-mata untuk mengejar keuntungan.
c.
Berdasarkan pengkajian
memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan
usaha.
Perum
yang didirikan langsung memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya
peraturan pemerintah tentang pendiriannya. Peraturan pemerintah tersebut harus
memuat:
a.
Menetapkan pendirain
perum
b.
Penetapan besarnya
kekayaan negara yang dipisahkan
c.
Anggaran dasar, yang
antara lain memuat:
1)
Nama dan tempat kedudukan
perum.
2)
Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha perum
3)
Jangka waktu brdirinya
perum.
4)
Susunan dan jumlah
anggota direksi dan jumlah anggota dewan pengawas .
5)
Penetapan tata cara
penyelenggaraan rapat direksi, rapat dewan pengawas, rapat direksi dan/atau
dewan pengawas dengan menteri dan menteri teknis. (penjelasan Pasal 41 ayat (1)
UU No. 19 Tahun 2003).
Maksud
dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang berkualitas dengan harga yang
terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang
sehat.
Organ perum adalah menteri, direktur,
dan dewan pengawas.
a.
Menteri
Menteri
maksudnya adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
oemerintah selaku pemegang saham pada persero dan memilki modal pada perum
dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 5 UU No. 19
Tahun 2003). Kedudukan Menteri dalam perum adalah sebagai organ yang memegang
kekuasaan tertinggi yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada
direksi atau dewan pengawas salam batas yang ditentukan dalam undang-undang
atau peratauran pemerintah tentang pendirian perum.
Kewenangan menteri adalah memerikan
persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh
direksi. Usulan pengembangan usaha ini harus sudah disetujui oleh dewan
pengawas.
Menteri tidak bertanggung jawab atas
segala akibat perbuatan hukum yang dibuat oleh perum dan tidak bertanggung
jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan yang telah dipisahkan,
kecuali apanila menteri:
1)
Baik langsung maupun
tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perum semata-mata untuk
kepentingan pribadi.
2)
Terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan perum ;atau
3)
Langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perum (Pasal 39 UU No. 19
Tahun 2003).
b.
Direktur/Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri
dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
1)
Orang-perorangan yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum.
2)
Tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang
dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan
pailit.
3)
Orang yang tidak pernah
dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.
Pengangkatan
anggota direksi harus melalui uji kelayakan dan kepatutan dengan
mempertimbangkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan perum.
Masa jabatan anggota direksi adalah
lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
c.
Dewan Pengawas
Pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas ditetapkan oleh
menteri dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Pihak yang dapat
diangkat sebagai anggota dewan pengawas ini adalah:
1)
Orang-perorangan yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum.
2)
Tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota direksi atau komosaris atau dewan pengawas yang
dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan
pailit.
3)
Orang yang tidak pernah
dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara,
Pengangkatan anggota dewan pengawas harus
melalui uji kelayakan dan keputusan dengan mempertimbangkan keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi
yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum. Masa jabatan anggota dewan
pengawas adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa
jabatan. Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Menteri
Teknis, Menteri Keuangan, menteri dan penjabat departemen/lembaga nondepartemen
yang kegiatannya berhubungan langsung denga perum.[5]
[1] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang, FHUII Press, Yogyakarta, 2013, hlm 161-163
[2] Ibrahim R, Prospek BUMN dan Kepentingan Umum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1997, hal. 104
[3] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok
Hukum Dagang, FHUII Press, Yogyakarta, 2013, hlm 159
[4] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis:Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014).hlm.72-73
[5] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis:Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014).hlm.73-77.
