BUMN PERSERO DAN PERUM

 



A.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melaui pernyataan secara langsung yang bersal dari kekayaan negara yang dipisahkan ( Pasal 1 huruf I UU No. 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik Negara).

Berdasarkan pengertian BUMN diatas, didapati unsur-unsur dari BUMN itu sendiri yaitu:

1.    Badan usaha;

2.    Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara;

3.    Melalui penyertaan langsung; dan

4.    Berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Berdasarkan pengertian berikut penjelasan terkait unsur-unsur dari BUMN, yaitu:

1.    Badan usaha

Menurut pemerintah Belanda ketika membacakan Memorie van Toelichting (penjelasan) Rencana Perubahan Undang-Undang Wetboek van Koophandel di muka parlemen, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu, dan untuk mencari laba bagi dirinya sendiri. Jika makna perusahaan tersebut mengacu kepada kegiatan yang tujuan akhirnya mencari keuntungan, badan usaha adalah wadah atau organisasi bisnis untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan yang bermaksud mencari keuntungan tersebut. Jadi, BUMN adalah organisasi bisnis yang bertujuan mengelola bisnis

2.    Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara

Sebuah badan usaha dapat dikategorikan sebuah BUMN jika modal badan usaha seluruhnya (100%) dimiliki oleh Negara atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara. Jika modal tersebut tidak seluruhnya dikuasi oleh Negara, maka agar tetap dikategorikan sebagai BUMN, maka negara minimum menguasai 51% modal tersebut. Jika penyertaan modal Negara Republik Indonesia di suatu badan usaha kurang dari 51%, tidak dapat disebut sebagai sebuah BUMN.

3.    Melalui penyertaan langsung; dan

Mengingat disini ada penyertaan langsung, maka Negara terlibat dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan. Menurut penjelasan Pasal ayat (3), pemisahaan kekayaan Negara untuk dijadikan penyertaan modal Negara ke BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung Negara ke BUMN, sehingga setiap penyertaan tersebut harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Misalnya PT Kereta Api Indonesia adalah BUMN karena sebagian modal perseroan tersebut berasal dari modal penyertaan langsung di Negara Republik Indonesia.

4.    Berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Kekayaan  yang  dipisahkan  di  sini  adalah  pemisahankekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal Negara pada BUMN untuk dijadikan modal BUMN[1]

B.     Dasar Hukum BUMN

Pada dasarnya, keberadaan BUMN di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya ayat (2) dan (3). Ayat 2 ditulis, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.

Sedangkan pada ayat (3) ditulis, “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar--besarnya kemakmuran rakyat”. Penguasaan oleh Negara sebagaimana yang disampaikan oleh Pasal 33 tersebut, bersifat penting agar kesejahteraan rakyat banyak terjamin dengan dapatnya rakyat memanfaatkan sumber-sumber kemakmuran rakyat yang berasal dari bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya.

Guna menjalankan penguasaan tersebut, negara melalui pemerintah kemudian membentuk suatu Badan Usaha Milik Negara, yang semula dikenal dengan sebutan perusahaan negara, yang bertugas melaksanakan penguasaan tersebut.[2]

Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN, diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut dengan UU BUMN). Undang-undang ini memberikan pengertian dari BUMN itu sendiri. Pada Pasal 1 angka 1

UU BUMN menyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara adalah bada usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Ketika dikeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), terjadi perkembangan baru dalam pengaturan BUMN. Undang-undang ini mencabut beberapa undang-undang yang sebelumnya menjadi dasar bagi eksistensi dan kegiatan BUMN, yakni :

1.    Indonesiche Bedrijvenwet (Staatsblaad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1955;

2.    Undang-Undang Nomor 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; dan

3.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara[3]

C.    Tujuan BUMN

Tujuan pendirian BUMN menurut ketentuan pasal 2 UU No. 19 tahun 2003 adalah:

1.    Memberikan Sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.

2.    Mengejar kuntungan.

3.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hayat hidup orang banyak.

4.    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan sector swasta dan koperasi.

5.    Turut aktif memberika bimbingan dan bantuan kepada usaha golongan ekonomi lemah, koperasi,dan masyarakat.[4]

D.    Jenis ataupun Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara

Setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bentuk BUMN dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :

a.    Perusahaan Perseroan.

Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero, merupakan BUMN yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan. Adapun pendiriannya berbeda dengan pendirian badan hukum (perusahaan) pada umumnya. Persero didirikan dengan diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Organ Persero terdiri atas RUPS, Direksi dan Komisaris.

Ciri-ciri Persero yaitu :

a.    Makna usahanya adalah untuk memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat

b.    Berbentuk perseroan terbatas

c.    Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan

d.   Dipimpin oleh direksi.

Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteriteknis dan menteri keuangan.

Maksud dan tujuan pendirian persero Menurut pasal 12 UU No. 19 tahun 2003 adalah

a.    Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

b.    Mengejar keuntungan guna meningkatan nilai perusahaan.

Organ persero adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),direksi dan komisaris.

a.    RUPS

Pihak yang bertindak selaku RUPS adalah Menteri, namun menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai:

1)   Perubahan jumlah modal,

2)   Perubahan anggaran dasar,

3)   Rencana penggunaan laba,

4)   Pengabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan serta pembubaran persero,

5)   Investasi dan pembiayaan jangka panjang,

6)   Kerja sama persero,

7)   Pembentukan anak perusahaanatau penyertaan dan,

8)   Pengalihan aktiva.(Pasal 14 ayat (2) UU No. 19 tahun 2003)

b.    Direksi

     Pengankatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS Melalui uji kelayakan dan kepatutan dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, erilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero.Masa jabatan direksi adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.Kewajiban direksi adalah:

1)   Menyiapkan rencana-rencana kerja jangka panjang yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun yang merupakan recana strategis yang memuat sasaran dan tujuan persero yaitu, evaluasi rencana kerja jangka panjang sebelumnya,posisi perusahaan saat ini,asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana  jangka panjang, penetapan misi,sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja rencana jangka panjang. (Pasal 21 ayat (3) UU No. 19 tahun 2003)

2)   Menyiapkan rancangan-rancangan kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rancangan jangka panjang. Rancangan kerja dan anggaran perusahaan memuat, misi persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja. Aggaran perusahaan yang dirinci setiap anggaran program kerja.Proyeksi keuangan persero dan anak perusahaannya,dan hal-hal yang memerlukan keputusan RUPS. (Pasal 22 ayat (1) UU No. 19 tahun 2003)

3)   Menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan dalam jangka waktu 5 bulan setelah tahun buku ditutup. Dalam hal anggota direksi atau komisaris tidak menandatangi laporan tahunan harus disebutkan alasannya secara tertulis.Isi laporan tahunan antara lain, perhitungan ahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru, lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut. Neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu grup. Laporan mengenai keadaan dan jalanya perseroan srta hasil yang telah dicapai. Kegiatan  utama perseroan serta perubahan selama tahun buku. Rincian masalah yang muncul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan perseroan. Nama anggota direksi dan komisaris. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota direksi dan honorarium serta tunjungan lain bagi anggota komisaris. (Pasal 23 ayat (2) UU No. 19 tahun 2003)

c.    Komisaris

     Pengankatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS dengan mempertimbangkan integritas, dedikasi, memahami masala-masalah menejemen perusahaan, memiki pengetahuan-pengetahuan yang memadahi di bidang usaha persero, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Masa jabatan anggota komisaris adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Komisaris dalam melaksakan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:

1)   Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan oleh direksi,

2)   Mengikuti perkembangan kegiatan persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero,

3)   Melapor dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi penurunan kinerja persero,

4)   Memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero,

5)   Melaksanakan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar persero dan atau berdasarkan keputusan RUPS. ( Penjelasan Pasal 31UU No. 19 tahun 2003)

     Selain itu agar komisaris agar komisaris dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut:

1)   Melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainya,memeriksa kas untuk keperluan verivikasi, dan memeriksa kekayaan persero,

2)   Memasuki pekarang, kantor, dan gedung yang digunakan oleh persero,

3)   Meminta penjelasan dari direksi dan atau pejabat lainya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengeloan persero,

4)   Meminta direksi dan atau pejabat lainya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris,

5)   Menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan,

6)   Memberhentikan sementara direksi dengan menyebutkan alasanya,

7)   Wewenamg lain yang di anggap perlu sebagaimana di atur dalam anggaran dasar persero.

b.    Perum

          PERUM adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, dimana tujuan dan kemanfaatan umumnya berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Pada dasarnya proses pendirian Perum sama dengan pendirian Persero. Organ Perum adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.

Ciri-ciri PERUM :

a.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum dan sekaligus untuk memupuk keuntungan

b.    Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan UU

c.    Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk ke dalam suatu perjanjian, kontrak-kontrak dan hubungan-hubungan dengan perusahaan lain.

d.   Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

e.    Dipimpin oleh Direksi

          Pendirian Perum diusulkan oleh menteri kepada Presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Sebagai bahan pengkajian pendirian suatu perum, perum harus memenuhi kriteria antara lain:

a.    Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

b.    Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan.

c.    Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha.

          Perum yang didirikan langsung memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang pendiriannya. Peraturan pemerintah tersebut harus memuat:

a.    Menetapkan pendirain perum

b.    Penetapan besarnya kekayaan negara yang dipisahkan

c.    Anggaran dasar, yang antara lain memuat:

1)   Nama dan tempat kedudukan perum.

2)   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perum

3)   Jangka waktu brdirinya perum.

4)   Susunan dan jumlah anggota direksi dan jumlah anggota dewan pengawas .

5)   Penetapan tata cara penyelenggaraan rapat direksi, rapat dewan pengawas, rapat direksi dan/atau dewan pengawas dengan menteri dan menteri teknis. (penjelasan Pasal 41 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003).

          Maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Organ perum adalah menteri, direktur, dan dewan pengawas.

a.    Menteri

     Menteri maksudnya adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili oemerintah selaku pemegang saham pada persero dan memilki modal pada perum dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2003). Kedudukan Menteri dalam perum adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan pengawas salam batas yang ditentukan dalam undang-undang atau peratauran pemerintah tentang pendirian perum.

Kewenangan menteri adalah memerikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi. Usulan pengembangan usaha ini harus sudah disetujui oleh dewan pengawas.

Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat oleh perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan yang telah dipisahkan, kecuali apanila menteri:

1)   Baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perum semata-mata untuk kepentingan pribadi.

2)   Terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perum ;atau

3)   Langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perum (Pasal 39 UU No. 19 Tahun 2003).

b.    Direktur/Direksi

     Pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

1)   Orang-perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum.

2)   Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit.

3)   Orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.

     Pengangkatan anggota direksi harus melalui uji kelayakan dan kepatutan dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.

Masa jabatan anggota direksi adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

c.       Dewan Pengawas

     Pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas ditetapkan oleh menteri dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Pihak yang dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas ini adalah:

1)   Orang-perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum.

2)   Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komosaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit.

3)   Orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara,

     Pengangkatan anggota dewan pengawas harus melalui uji kelayakan dan keputusan dengan mempertimbangkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum. Masa jabatan anggota dewan pengawas adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Menteri Teknis, Menteri Keuangan, menteri dan penjabat departemen/lembaga nondepartemen yang kegiatannya berhubungan langsung denga perum.[5]



[1] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang, FHUII Press, Yogyakarta, 2013, hlm 161-163

[2] Ibrahim R, Prospek BUMN dan Kepentingan Umum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal. 104

 

[3] Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang, FHUII Press, Yogyakarta, 2013, hlm 159

[4] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis:Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014).hlm.72-73

[5] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis:Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014).hlm.73-77.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال